Hal_Judul

Hal_Judul

Senin, 25 Mei 2026

Pengumuman Pendaftaran Calon BPD Gendoh 2026-2034




Waktu Pendaftaran

Mulai tanggal 01 - 10 Juni 2026

Ada perpanjangan waktu pendaftaran

Tanggal 11-17 Juni 2026


Tempat Pendaftaran

Sekretariat Panitia (Kantor Desa Gendoh)


Calon datang mendaftarkan diri dan membawa semua persyaratan ke sekretariat.


Penetapan Calon

Tanggal 17-20 Juni 2026


Musyawarah Pemilihan di Wilayah Dusun masing-masing

Tanggal 26 Juni - 2 Juli 2026


Penetapan Hasil

Tanggal 6 Juli 2026

----- o ----


DIAGRAM ALUR PENDAFTARAN BPD




Syarat Umum dan Khusus Calon Anggota BPD

PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2020)

Pasal 22

Persyaratan untuk dapat menjadi anggota BPD adalah:

1. Persyaratan umum sebagai berikut :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. Bukan sebagai perangkat pemerintah desa;

f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

g. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis; dan

h. Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;

i. Memenuhi kelangkapan persyaratan pencalonan.


2. Persyaratan khusus adalah sebagai berikut :

a. Tidak rangkap jabatan baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus BUMDES, Pengurus Lembaga kemasyarakat yang ada di Desa;

b. Tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa sampai derajat kesatu (ayah, ibu, isteri, anak, mertua laki-laki, mertua perempuan, saudara sekandung, saudara sekandung isteri);

c. Berkelakuan baik, jujur dan adil; 

d. Sehat jasmani dan rohani;  

e. Bebas dari pengaruh narkotika dan zat adiktif lainnya;

f. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

g. Tidak menjadi pengurus partai politik;

h.Belum pernah menjabat anggota BPD selama 3 (tiga) kali berturut-atau tidak berturut-turut;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

k. Mengenal adat istiadat desa.


Pasal 23

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 meliputi :

a. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengisian Anggota BPD bermaterai;

b. Membuat daftar riwayat hidup;

c. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;

d. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

f. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

g. Fotocopy ijasah formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak atau sekolah yang dihapus;

h. Surat pernyataan yang menerangkan bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup;

i. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup;

j. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup;

k. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuwangi;

l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

m. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

n. Surat pernyataan akan mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota BPD dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai secukupnya;

o. Surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai secukupnya yang diketahui oleh Ketua DPP Partai yang menaungi;

p. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang diatas kertas bersegel atau bermaterai secukupnya.