Hal_Judul

Hal_Judul

Jumat, 24 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026

PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERWAKILAN WILAYAH DUSUN GANTUNG

Pelaksanaan musyawarah pemilihan anggota BPD Desa Gendoh periode 2026-2034 untuk wilayah Dusun Gantung telah terpilih:

Ibu SUYINAH, S.P, S.Pd

Adapun bukti kegiatan sebagai berikut:





Foto Pelaksanaan:




PEMILIHAN ANGGOTA BPD UNTUK KETERWAKILAN PEREMPUAN

 


Pada pelaksanaan musyawarah pemilihan anggota BPD Desa Gendoh untuk keterwakilan perempuan terpilih:

RETNO WIJAYANTI, S.Pd

Adapun Foto Pelaksanaan sebagai berikut:








Jumat, 10 Juli 2026

PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERWAKILAN WILAYAH DUSUN KLONTANG 2 (RW 05 - RW 07)


 Wilayah Pemilihan Dusun Klontang 2 (RW 05 - RW 07) dengan calon sebagai berikut:

1 INA ROSITA

2 ANTON DWI PUTRA

3 CENDI DWI SAPUTRA

4 SEPTIN YUNAWATI

Teah terpilih secara voting sampai dua putaran, hasilnya adalah terpilih sebagai anggota BPD Desa Gendoh periode 2026-2034 dari Wilayah Dusun Klontang RW 5 - 7 adalah:

Ibu INA ROSITA, S.Pd

Data Pendukung sebagai berikut:



Data Digital gsebagai berikut:


Data Putaran ke dua:





Foto Kegiatan:









Senin, 06 Juli 2026

PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERWAKILAN WILAYAH DUSUN KLONTANG 1 (RW 01 - RW 04)

 


Telah terpilih

Bapak SUTIKNO, M.Pd

sebagai

ANGGOTA BPD PERWAKILAN WILAYAH

DUSUN KLONTANG 1 (RW 01 - RW 04)









Sabtu, 04 Juli 2026

PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERWAKILAN WILAYAH DUSUN PLAOSAN

 

Panitia Penjaringan BPD Desa Gendoh Kecamatan Sempu melaksanakan Musyawarah Pemilihan Anggota BPD Perwakilan Dusun Plaosan pada Hari Sabtu malam tanggal 04 Juli 2026.

Musyawarah dilakukan dengan mekanisme Voting karena ada lebih dari 1 (satu) calon yang mendaftar. Pelaksanaan Voting memakai 2  sistem Pelaksanaan yaitu :
1. Pemilihan Secara Manual yang dibuat seperti Pelaksanaan Pemungutan Suara
2. Pemilihan secara Elektronik

Pemilihan secara Eloktronik ini  dilakukan sebagi pembelajaran bagi masyarakat dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2027 yang kemungkina besar akan dilakukan memakai Sistem Pemilihan Elektronik.

Sebelum Pelaksanaan Pemilihan dimulai  para Calon diberi kesempatan untuk menyampaikan Profil pribadi masing-masing . Pelaksanaan Pemilihan berjalan tertib dan lancar  dengan hasil yang sama antara perolehan suara  Sistem  Manual dengan yang perolehan  suara Sistem Elektronik  dengan hasil sebagai berikut :
1.  Sdr. BINTANG FIQRU HAIKAL mendapat  21 Suara
2.  Sdr. SUYONO mendapat 4 suara

Dengan demikian Sdr.BINTANG FIQRU HAIKAL ditetapkan menjadi Calon BPD terpilih untuk Perwakilan Dusun Plaosan untuk Periode 2026-2034.




Data Digital:
Perolehan suara



Jumat, 03 Juli 2026

MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD PERWAKILAN WILAYAH DUSUN GENITRI

Pada hari Jum'at, 03 Juli 2026 , pukul : 19.00 wib bertempat di Balai Dusun Genitri Panitia Penjaringan BPD Desa Gendoh melaksanakan Musyawarah Pemilihan BPD Periode 2026-2034 untuk Perwakilan Wilayah Dusun Genitri

Musyawarah dihadiri oleh Kepala Desa Gendoh, seluruh Jajaran Panitia , Kepala Dusun Genitri beserta Ketua RT,RW dan perwakilan Tokoh masyarakat. Musyawarah secara Aklamasi menetapkan kembali Sdr. HADIYANTO   menjadi Calon BPD Perwakilan Wilayah Dusun Genitri Periode 2026 - 2034 yang merupakan satu satunya Calon yang mendaftar di Wilayah Dusun Genitri.










Rabu, 01 Juli 2026

Musyawarah Pemiihan Anggota BPD untuk Perwakilan Dusun Krajan Desa Gendoh

 Telah terpilih Bapak Suyono, S.Pd sebagai anggota BPD Desa Gendoh periode 2026-2034 untuk perwakilan BPD dari Dusun Krajan Desa Gendoh.

Hadir dan menyaksikan dalam acara musyawarah  pemilihan anggota BPD untuk Perwakilan Dusun Krajan Desa Gendoh tersebut: Tokoh Masyarakat wilayah dusun Krajan, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun Krajan dan Kepala Desa Gendoh.

Adapn foto kegiatan sebagaiberikut:







PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH MUTASI JABATAN PERANGKAT DESA GENDOH


Pemerintah Desa Gendoh Kecamatan Sempu Kabupaten Banyuwangi melaksanakan  Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan  Mutasi Perangkat Desa pada hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 di Pendopo Desa Gendoh. Dalam Acara Pelantikan tersebut dihadiri oleh Camat Sempu , Ketua BPD beserta seluruh Anggota, Babinsa beserta perwakilan Tokoh Masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.

Ada 3 orang perangkat Desa yang Resmi dilantik untuk menduduki  Jabatan yang baru yaitu ;
1. Sdr. DEPRI KURNIAWAN  yang semula menjabat Kasi Kesejahteraan dimutasi menjabat Kepala  
    Dusun Plaosan.
2. Sdr. HERI MULYONO yang semula menjabat Staf KasiKesejahteraan dimutasi menjabat Kasi 
    Kesejahteraan.. 
3. Sdr. BAGUS SANTOSO yaang semula menjabat Staf Kasi Pemerintahan dimutasi menjabat Kepala 
    Dusun Gantung.

Dalam sambutannya Kepala Desa Gendoh Bpk.DIDIK DARMADI,SE  berpesan  kepada Perangkat Desa yang baru dilantik agar bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggungjawab .

Acara Pelantikan berlangsung khidmat, tertib dan lancar yang  diakhiri dengan do’a dan pemberian  ucapan selamat kepada Perangkat Desa yang baru dilantik sebagai tanda dukungan dan do’a agar bisa mengemban tugas dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab

Rabu, 24 Juni 2026

Penetapan Bakal Calon BPD Perwilayah dan Keterwakilan Perempuan

 


Nama-nama bakal calon tersebut di atas masih akan diikutkan dalam musyawarah pemilihan di masing-masing wilayah dusun atau wilayah pemilihan perwakilan perempuan.

Pelaksanaan musyawarah mulai 01 Juli 2026 sampai selesai, sesuai jadwal masing-masing wilayah.


Kamis, 11 Juni 2026

Perpanjangan Waktu Pendaftaran BPD Gendoh

 Surat Edaran Perpanjangan Waktu Pendaftaran BPD Gendoh 2026 - 2034


Sudah beredar melalui Kepala Dusun, Ketua RT dan RW untuk diteruskan ke semua warga.

Senin, 25 Mei 2026

Pengumuman Pendaftaran Calon BPD Gendoh 2026-2034




Waktu Pendaftaran

Mulai tanggal 01 - 10 Juni 2026

Ada perpanjangan waktu pendaftaran

Tanggal 11-17 Juni 2026


Tempat Pendaftaran

Sekretariat Panitia (Kantor Desa Gendoh)


Calon datang mendaftarkan diri dan membawa semua persyaratan ke sekretariat.


Penetapan Calon

Tanggal 17-20 Juni 2026


Musyawarah Pemilihan di Wilayah Dusun masing-masing

Tanggal 26 Juni - 2 Juli 2026


Penetapan Hasil

Tanggal 6 Juli 2026

----- o ----


DIAGRAM ALUR PENDAFTARAN BPD




Syarat Umum dan Khusus Calon Anggota BPD

PERATURAN BUPATI BANYUWANGI NOMOR 31 TAHUN 2020)

Pasal 22

Persyaratan untuk dapat menjadi anggota BPD adalah:

1. Persyaratan umum sebagai berikut :

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

c. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;

d. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

e. Bukan sebagai perangkat pemerintah desa;

f. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;

g. Wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis; dan

h. Bertempat tinggal diwilayah pemilihan;

i. Memenuhi kelangkapan persyaratan pencalonan.


2. Persyaratan khusus adalah sebagai berikut :

a. Tidak rangkap jabatan baik sebagai Kepala Desa, Perangkat Desa, Pengurus BUMDES, Pengurus Lembaga kemasyarakat yang ada di Desa;

b. Tidak memiliki hubungan sedarah atau perkawinan dengan Kepala Desa sampai derajat kesatu (ayah, ibu, isteri, anak, mertua laki-laki, mertua perempuan, saudara sekandung, saudara sekandung isteri);

c. Berkelakuan baik, jujur dan adil; 

d. Sehat jasmani dan rohani;  

e. Bebas dari pengaruh narkotika dan zat adiktif lainnya;

f. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

g. Tidak menjadi pengurus partai politik;

h.Belum pernah menjabat anggota BPD selama 3 (tiga) kali berturut-atau tidak berturut-turut;

i. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

j. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

k. Mengenal adat istiadat desa.


Pasal 23

Kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 meliputi :

a. Surat permohonan pendaftaran yang ditujukan kepada Kepala Desa melalui Panitia Pengisian Anggota BPD bermaterai;

b. Membuat daftar riwayat hidup;

c. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;

d. Surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah dan mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu keluarga (KK) yang masih berlaku dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang;

f. Fotocopy akte kelahiran yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.

g. Fotocopy ijasah formal dari tingkat sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dimiliki dan telah dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang bagi yang tidak dapat menunjukan ijasah asli atau bagi yang ijasahnya rusak atau sekolah yang dihapus;

h. Surat pernyataan yang menerangkan bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup;

i. Surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup;

j. Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai anggota BPD selama 3 kali berturut-turut atau tidak berturut-turut diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai cukup;

k. Surat keterangan berbadan sehat dan bebas Narkoba dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Banyuwangi;

l. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;

m. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;

n. Surat pernyataan akan mengundurkan diri apabila terpilih menjadi anggota BPD dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan- undangan diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai secukupnya;

o. Surat pernyataan akan mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik diatas kertas bersegel atau kertas bermaterai secukupnya yang diketahui oleh Ketua DPP Partai yang menaungi;

p. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang diatas kertas bersegel atau bermaterai secukupnya.