Panitia
Penjaringan BPD Desa Gendoh Kecamatan Sempu melaksanakan Musyawarah Pemilihan
Anggota BPD Perwakilan Dusun Plaosan pada Hari Sabtu malam tanggal 04 Juli
2026.
Musyawarah
dilakukan dengan mekanisme Voting karena ada lebih dari 1 (satu) calon yang
mendaftar. Pelaksanaan Voting memakai 2
sistem Pelaksanaan yaitu :
1. Pemilihan Secara Manual yang dibuat seperti Pelaksanaan Pemungutan Suara
2. Pemilihan secara Elektronik
1. Pemilihan Secara Manual yang dibuat seperti Pelaksanaan Pemungutan Suara
2. Pemilihan secara Elektronik
Pemilihan secara Eloktronik ini dilakukan sebagi pembelajaran bagi masyarakat
dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Desa pada tahun 2027 yang kemungkina
besar akan dilakukan memakai Sistem Pemilihan Elektronik.
Sebelum Pelaksanaan Pemilihan
dimulai para Calon diberi kesempatan
untuk menyampaikan Profil pribadi masing-masing . Pelaksanaan Pemilihan
berjalan tertib dan lancar dengan hasil
yang sama antara perolehan suara Sistem Manual dengan yang perolehan suara Sistem Elektronik dengan hasil sebagai berikut :
1. Sdr. BINTANG FIQRU HAIKAL mendapat 21 Suara
2. Sdr. SUYONO mendapat 4 suara
1. Sdr. BINTANG FIQRU HAIKAL mendapat 21 Suara
2. Sdr. SUYONO mendapat 4 suara
Dengan demikian Sdr.BINTANG FIQRU HAIKAL ditetapkan menjadi Calon BPD terpilih untuk Perwakilan Dusun Plaosan untuk Periode 2026-2034.



